Hadis Tentang Mengembalikan Barang Curian Dan Hukuman Pencuri Yang Hadis tentang mengembalikan barang curian dan hukuman pencuri yang berulang kali (bm 1236 1237 dan 1239) hadits no. artinya: dari abdurrahman ibnu auf radliyallaahu 'anhu bahwa rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda: "pencuri tidak perlu mengganti jika telah dijalankan hukuman atasnya.". Apabila dilihat pada hukum tindak pidana dalam islam, terdapat salah satu firman allah swt di dalam al quran yang menyampaikan tentang hukuman bagi seseorang yang mencuri. seperti dikatakan dalam jurnal 'hukuman terhadap pencuri yang mengembalikan barang curian perspektif mazhab syafi'i dan mazhab hanafi' karya hazrazil, terdapat hukum had yang.
Dalil Tentang Mencuri вђ Ujian Mencuri berarti mengambil sesuatu yang bukan haknya secara sembunyi sembunyi tanpa sepengetahuan pemiliknya. secara hukum, mencuri adalah perbuatan yang dilarang oleh negara. begitupun dalam pandangan islam. mencuri merupakan dosa dan tidak sesuai rukun iman, rukun islam, dan fungsi agama. allah ta’ala berfirman dalam al quran yang artinya:. Meski begitu, setiap orang yang mencuri tetap harus dijatuhi hukuman yang sesuai dengan kebijakan masing masing wilayah. mengutip buku hukum islam karya prof. dr. palmawati tahir (2018), orang yang mencuri juga wajib mengembalikan harta curiannya atau menggantinya apabila barang tersebut sudah terpakai. Teks jawaban. alhamdulillah. pertama: tidak diperbolehkan memberi barang curian –meskipun dicuri dari orang orang kafir – karena ia termasuk harta haram pada barangnya itu sendiri. dimana tidak dihalalkan seorangpun untuk memilikinya meskipun dengan cara yang disyareatkan seperti membeli, hibah dan warisan. seharusnya bagi orang yang. Qs. an nisa’: 107. kemudian diturunkanlah qs. al ma’idah ayat 38 ini sebagai penjelas hukuman bagi pencurian. ahmad dan yang lainnya mengeluarkan riwayat dari abdullah bin ‘amru bahwasanya ada seorang perempuan yang mencuri di masa rasulullah shallallahu ‘ alaihi wasallam maka kemudian tangannya yang kanan dipotong.
Dalil Tentang Mencuri вђ Ujian Teks jawaban. alhamdulillah. pertama: tidak diperbolehkan memberi barang curian –meskipun dicuri dari orang orang kafir – karena ia termasuk harta haram pada barangnya itu sendiri. dimana tidak dihalalkan seorangpun untuk memilikinya meskipun dengan cara yang disyareatkan seperti membeli, hibah dan warisan. seharusnya bagi orang yang. Qs. an nisa’: 107. kemudian diturunkanlah qs. al ma’idah ayat 38 ini sebagai penjelas hukuman bagi pencurian. ahmad dan yang lainnya mengeluarkan riwayat dari abdullah bin ‘amru bahwasanya ada seorang perempuan yang mencuri di masa rasulullah shallallahu ‘ alaihi wasallam maka kemudian tangannya yang kanan dipotong. Mencuri sendiri bentuknya diam diam dan bukan terang terangan, berbeda dengan merampok di jalanan (qot’ut thoriq). adapun yang dipotong adalah pergelangan tangan kanan jika dilakukan pencurian pertama kali. jika berulang kedua kalinya, maka yang dipotong adalah pergelangan kaki kiri. jika berulang sampai tiga kiri, maka dikenakan hukuman penjara. Sehingga ketika barang curian terlanjur dijual maka pencuri wajib mengembalikan kembali uang hasil penjualan tersebut kepada pembeli dan mengembalikan barang curian tersebut kepada pemilik aslinya. jika seandainya pencuri sudah tidak mengetahui keberadaan pemilik barang yang telah ia curi, maka ia dianggap tetap memiliki tanggungan (hak adami.